Selain memperkuat pengawasan internal, Pemkot Bandung juga meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan koperasi simpan pinjam yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Farhan mengatakan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai tingkat kesalahannya. Namun, bagi ASN yang terbukti mengorganisasi atau menjadi bagian dari jaringan perjudian, sanksi berat telah disiapkan.
“Kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 7 Juli 2026.
Selain memperkuat pengawasan terhadap ASN, Pemkot Bandung juga mendorong masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan yang legal melalui koperasi.
Namun, di sisi lain, pemerintah menemukan indikasi adanya kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam.
Menurut Farhan, kondisi tersebut perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi persoalan baru yang merugikan masyarakat.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam,” kata Farhan, dikutip dari RMOLJabar.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google



