Penyelesaian aturan tersebut dilakukan seiring proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang masih berlangsung bersama DPR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana telah disiapkan dan akan segera difinalisasi setelah pembahasan RUU PFII selesai. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan beleid tersebut tuntas pada 21 Juli 2026.
“Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Airlangga memastikan Bali akan menjadi lokasi pembangunan PFII. Menurutnya, Pulau Dewata dipilih karena memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, mulai dari fasilitas kesehatan bertaraf internasional hingga sektor pariwisata yang telah dikenal dunia.
PFII nantinya akan dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Bali yang berada di luar kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Konsep tersebut, kata Airlangga, mengacu pada sejumlah pusat keuangan internasional yang dikembangkan di kawasan khusus.
“Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk, demikian pula di tempat-tempat lain. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur,” ungkap Airlangga.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga akan memperkuat aspek penegakan hukum serta menyiapkan berbagai insentif yang kompetitif untuk menarik investor.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjadikan PFII sebagai alternatif pusat keuangan internasional yang dapat bersaing dengan Dubai maupun Singapura.
“Jadi bandingkan Dubai 800 miliar Dolar AS, Singapura 5 triliun Dolar, dan di wilayah ini kan dia enggak ada saingan. Jadi mudah-mudahan dengan kita mendorong ada alternatif untuk financial center dengan legal framework yang sama dengan Dubai maupun dengan Singapura,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google



