Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 ini menampilkan pertarungan dua kampus, yakni Universitas Indonesia (UI) dengan Universitas Diponegoro (Undip).
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, perdebatan kedua kampus tersebut berlangsung sengit, mengingat mosi yang diangkat terkait masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang untuk masa transisi model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Tentunya di antara kedua (kampus), baik Undip maupun UI, ini dua perguruan tinggi yang menurut kami penilaian juri luar biasa sekali. Dan dua-duanya bagus,” ujar Puadi.
Setelah melalui babak demi babak dalam final, Puadi mengatakan bahwa Undip keluar sebagai pemenang karena mendapat skor unggul daripada UI, yaitu 6 banding 3 dari yang diberikan dewan juri.
“Kami bangga pada dua finalis debat ini, sehingga bukan persoalan pro dan kontra, tetapi bagaimana di dua final ini mereka dua-duanya memproduksi gagasan-gagasan,” tutur Puadi.
Sebagai contoh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menyebutkan mosi yang diangkat dalam debat final antara UI dan Undip.
“Kaitannya dengan penerapan keadilan tindak pidana pemilu, yang mereka basisnya adalah menguji kepastian hukum, menguji keadilan hukum yang merupakan cabang dari ilmu sosial dan sosiologi yang dikaitkan dengan pelanggaran politik uang,” urainya.
Oleh karena itu, Puadi mengharapkan gagasan-gagasan yang disampaikan mahasiswa dalam debat final penegakan hukum pemilu ke-6 itu dapat menjadi perbaikan tata kelola dan kinerja Bawaslu ke depan.
“Kami berharap ada mosi-mosi yang kemudian apabila selama kami menjalankan tugas, baik kegamangan atau kegalauan yang selama ini dalam menjalankan tugas itu, mereka (mahasiswa) melakukan sosialisasi, menambah literasi pengetahuan untuk bisa disosialisasikan di kalangan civitas akademik seluruh Indonesia,” tambahnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menambahkan, kompetisi debat hukum tidak semata-mata berbicara mengenai menang atau kalah. Sebab, kata dia, hal yang lebih penting adalah kemampuan peserta membangun argumentasi berdasarkan dasar hukum serta mempertahankan pendapatnya secara etis.
“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” ucapnya.
Bagja menyebut perbedaan pandangan dalam kompetisi justru menjadi bagian penting dalam proses hukum. Karena itu, ia menilai etika dalam debat perlu berjalan beriringan dengan argumentasi hukum yang dibangun peserta. Ia berharap tradisi perdebatan semacam ini dapat terus tumbuh dalam pembahasan dan pengembangan hukum Pemilu.
Bagja juga mengaitkan kompetisi debat dengan kebutuhan membangun sistem Pemilu yang memberikan kepastian dalam proses. Menurutnya, pembahasan mengenai desain Pemilu ke depan membutuhkan argumentasi yang kuat, termasuk mengenai keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” demikian Bagja menambahkan.
Dalam debat tahun ini, terdapat 409 regu yang didalamnya masing-masing berisi 3 mahasiswa yang mengikuti tahapan seleksi sejak awal, sehingga total ada 1.227 mahasiswa yang menjadi peserta debat, dari berbagai kampus se-Indonesia. 



