Bripda Fauzan (23), anggota Polda Sulsel yang diduga memaksa teman wanitanya, R, untuk berhubungan badan hingga aborsi menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023). Adapun putusan dari sidang etik itu adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
- PBHI Sulsel Buka Tryout Ujian Advokat, Silahkan Daftar
- Begini Isi Lengkap Pembelaan Bharada E di Persidangan
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Politisi Gerindra M Taufik
Baca Juga
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan, kami menyidangkan Bripda FN (Fauzan) terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa (24/10/2023).
Selain putusan sidang yang menyatakan bahwa anggota Polda Suslel itu bakal dipecat, Zulham menjelaskan bahwa Propam juga menjatuhkan sanksi kerangkeng selama 30 hari untuk Bripda Fauzan. Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan tercela yang ia lakukan sebelum dan setelah Bripda Fauzan menjadi polisi.
"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," jelasnya.
Lebih jauh Zulham menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Fauzan. Dimana pasal yang dimaksud adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5, pasal 8 dan pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Zulham, Bripda Fauzan dianggap melakukan pelanggaran fatal dimana ia telah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi. Hal itu dinilai merupakan pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota polri.
"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," lanjut Zulham.
Saat ditanya apakah Bripda Fauzan akan melakukan banding atas putusan sidang pelanggaran etik itu, Zulham menanggapi santai hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Propam Polda Sulsel akan menunggu memori banding dari Bripda Fauzan.
"Silahkan, karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," Zulham memungkasi.
- Bantah Polda Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Bripda Fauzan Perkosa Mantan Pacarnya
- Polisi Dalami Pengeroyokan Pelajar yang Diduga Dilakukan oleh Polisi di Pos Polantas Makassar
- Lima Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri