Solusi dari Kemendagri Untuk Selesaikan Masalah Defisit APBD di Sulsel dan Bali

Pemprov Sulsel mengalami defisit hingga Rp1,5 triliun, sementara Pemprov Bali Rp330,95 miliar.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Tomsi Tohir (Dok:Antara)
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Tomsi Tohir (Dok:Antara)

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Tomsi Tohir, memberi arahan untuk menyelesaikan masalah defisit APBD yang terjadi di Bali dan Sulawesi Selatan. Tomsi meminta kedua provinsi itu mengoptimalkan realisasi pendapatan, termasuk dengan kebijakan relaksasi.


Tomsi menjelaskan relaksasi pendapatan salah satunya dapat dilakukan dengan cara memberlakukan pembebasan dendan pajak. Hal itu dinilai dapat memicu keaktifan masyarakat untuk membayar pajak yang belum dilaksanakan. 

Dalam rapat klarifikasi  pengendalian defisit APBD 2023 di kantor Itjen Kemendagri di Jakarta, Rabu (18/10/2023), Tomsi menyatakan, relaksasi pendapatan seperti pembebasan denda pajak dapat memicu masyarakat melakukan pembayaran pajak yang belum dilaksanakan.

"Jadi penerimaan tetap berjalan dan defisit berkurang," kata Tomsi, dalam rapat klarifikasi  pengendalian defisit APBD 2023 di kantor Itjen Kemendagri di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Selain itu, Tomsi juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengendalikan dan membatasi belanja. Pemprov Bali dan Pemprov Sulsel diminta hanya merealisasikan belanja yang sifatnya prioritas.

"Belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, dan rapat-rapat koordinasi yang kurang prioritas, ditunda dulu," kata Tomsi.

Dengan begitu,lanjutnya, penerbitan surat penyediaan dana (SPD) perlu dikendalikan secara ketat.  "Kegiatan yang belum terlaksana juga ditunda. Penyaluran bantuan dievaluasi dengan berbagai pertimbangan dan koordinasi bersama kabupaten/kota," imbuh Tomsi

Sementara itu, PLH Sekretaris Itjen Kemendagri, Husin Tambunan, menjelaskan, provinsi Bali bisa mengalami defisit APBD sebesar Rp 330,95 miliar karena alokasi anggaran penerimaan/SiLPA yang direncanakan dalam APBD 2023, sebesar Rp 1,025 T meleset dari sasaran.

Penerimaan atau Silpa hanya dapat terealisasi Rp 330 M atau terdapat selisih kurang Rp 695 M.  Di sisi lain, target penerimaan pendapatan daerah dari kerja sama pemanfaatan aset juga  tidak tercapai.

Sementara di Sulawesi Selatan, menurut Husin, potensi defisit bisa mencapai Rp 1,5 T. Penyebabnya, target pendapatan daerah yang tidak realistis, mencapai Rp 10,133 T.

"Padahal realisasi tahun 2022 hanya Rp 8,99 triliun dan realisasi hingga Q3-2023  baru Rp 6,5 triliun," ujar Husin.

Sulsel juga punya  kewajiban yang dibayarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 224 miliar untuk pendanaan Pilkada. Juga ada utang DBH kepada Kabupaten/Kota Rp 850 M.

 "Ada juga utang BPJS terhadap iuran Masyarakat penerima bantuan sebesar Rp 80 miliar," ujar Husin. 

Menurut Husin, Pemprov Bali dan Sulsel sudah menyiapkan langkah penanganan. "Arahan Irjen Kemendagri akan mempertajam upaya penanganan tersebut," katanya.