Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang merupakan penjadwalan ulang tersebut.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Ia menegaskan, seluruh langkah lanjutan akan menjadi bahan pertimbangan penyidik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” tegas Budi.
Saat ditanya apakah langkah tersebut termasuk kemungkinan penjemputan paksa, Budi menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan berbagai opsi.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.
Budi belum memastikan apakah KPK akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Ia menegaskan, langkah selanjutnya masih dalam pertimbangan penyidik.
“Ini masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan updatenya dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, saat itu ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, hingga pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Nusron kembali tidak hadir. KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya kali ini.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.



