Terdakwa Begal Putus Jari Tangan di Makassar Divonis Bebas, Ortu Kecewa: Anak Saya Cacat

Terdakwa Begal di Makassar Divonis Bebas

Asrul Arifin (35) alias Tejo, satu dari lima orang terdakwa begal sadis terhadap dua orang pemudik di Kota Makassar, Sulsel, lalu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keluarga merasa kecewa.


Menurut Frans, ayah Mulyadi (25), salah satu korban, bahwa, putusan majelis hakim nampak aneh. Sebab, terdakwa Tejo yang diduga kuat sebagai aktor malah dianggap tak bersalah. 

"Ini (putusan) aneh. Saya sebagai orang tua sangat kecewa dan keberatan vonis Tejo," kata Frans kepada wartawan, Rabu (25/10). 

Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang ditetapkan tersangka hingga didudukkan di meja hijau. Empat terdakwa diantaranya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahunan. Sedangkan, Tejo malah dianggap tak bersalah. 

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Tejo terlibat. Bahkan, ia diduga sebagai aktor yang menjadi otak dan bahkan bos dari para pelaku begal itu. 

"Saya itu sempat telpon jaksanya bertanya soal Tejo. Saya tanya, kenapa bisa (divonis bebas) karena di situ dia perannya sebagai ketua nya, dilihat di cctv dia (Tejo) yang kasih aba-aba ke anak-anak itu," kata Frans. 

Tak hanya kecewa dengan vonis Tejo, Frans juga sangat keberatan dengan vonis excel, terdakwa eksekutor yang menebas kepala dan tangan korban hingga jari-jari putus. 

"Hukuman yang dijatuhkan untuk Axcel ini terlalu ringan. Cuma dua tahun setengah, padahal anak saya cacat tangannya cacat permanen," tegasnya. 

Sementara itu, JPU Kejari Makassar disebut mengajukan banding. Frans pun berharap kepada majelis hakim agar putusan di PN Makassar dapat dianulir dan menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa. 

"Saya berharap hakim dan menjatuhi vonis bersalah kepada Tejo dan hukuman berat," tandasnya.

Keluarga Terdakwa Lain Komplain Tejo Divonis Bebas 

Kekecewaan terhadap vonis bebas Tejo, tak hanya datang dari keluarga korban. Melainkan, juga dari keluarga pelaku lain. 

Menurut Frans, orang tua terdakwa Rezki protes dengan vonis bebas Tejo. Padahal, Rezki yang hanya ikut serta di lokasi malah mendapatkan hukuman dua tahun penjara. 

"Itupun saya dengar dari salah satu pelaku Rezki orang tuanya telepon saya, temannya Axcel (terdakwa) mereka itu. Mamanya telepon saya dia bilang pak sidang putusan sudah kemarin kenapa itu Tejo vonis bebas, sedangkan Rezki cuma ada di lokasi dan tidak lakukan apa-apa, kenapa dia dapat hukuman dua tahun," ucap Frans. 

Untuk diketahui, kasus pembegalan sadis ini terjadi pada Sabtu (22/4/2023) lalu di Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kala itu, kedua korban yang melintas pakai sepeda motor dicegat dan dianiaya secara sadis oleh kawanan begal. Akibatnya, para korban mengalami luka tebasan parang di kepala dan tangan. 

Belakangan diketahui, kedua korban itu ternyata pemudik asal Kalimantan. Mereka saat itu sedang berkunjung ke rumah salah satu rekannya.