Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered).
“Penanganan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” kata Erwin dalam keteranganya, Selasa 14 April 2026.
Erwin mengatakan, proses investigasi melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan selanjutnya koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sebelumnya, Fakultas Hukum UI selaku yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku sudah melakukan investigasi awal dengan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Salah satunya pencabutan status anggota aktif Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” kata Erwin.
Nantinya, kata Erwin, bila dalam proses investigasi internal apabila terbukti terjadi pelanggaran, UI tidak segan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” kata Erwin.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
UI juga menyediakan pendampingan psikologis bagi pihak korban yang terdampak.



